KLIK DI SINI UNTUK CHAT KAMI
Konsultasi dilakukan via Chat WhatsApp atau Telepon
Konsultasi tidak dibatasi hari dan waktu
Bebas memilih advokat untuk konsultasi hukum
Menjaga informasi calon klien
Konsultasi dilakukan di kantor legal keluarga atau tempat yang ditentukan calon klien
Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 19.00 WIB
Bebas memilih advokat untuk konsultasi hukum
Menjaga informasi calon klien
Jam Oprasional : Senin–Sabtu, 08.00–18.00 WIB
Alamat Kantor Kami : Jl. Majapahit VII, Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57135
Telepon: 081333342160
Email: lawofficecji@gmail.com
Ikuti saya di: instagram @kantorhukumsolo_cji
LAYANAN JASA HUKUM PERCERAIAN
Kantor hukum kami menyediakan pendampingan komprehensif dalam proses perceraian dengan spesialisasi penanganan di dua jenis pengadilan:
Ruang Lingkup Layanan
1. Penanganan di Pengadilan Agama
- Khusus untuk pemeluk agama Islam
- Berlaku untuk pernikahan tercatat di KUA
- Pengurusan gugatan cerai lengkap
2. Penanganan di Pengadilan Negeri
- Melayani pemeluk agama:
* Kristen Protestan
* Katolik
* Hindu
* Buddha
* Konghucu
- Berlaku untuk pernikahan tercatat di Disdukcapil
Layanan Tambahan
Dalam proses gugatan cerai, kami juga dapat membantu pengurusan:
- Penetapan hak asuh anak
- Pengajuan tuntutan nafkah untuk:
* Anak
* Mantan istri
Persyaratan Dokumen
Dokumen Wajib:
1. Identitas Penggugat: KTP asli
2. Data Tergugat: Alamat lengkap dan valid
3. Bukti Pernikahan:
- Muslim: Buku nikah KUA
- Non-Muslim: Akta perkawinan Disdukcapil
Dokumen Tambahan (Sesuai Kebutuhan):
4. Untuk Hak Asuh:
- Akta kelahiran anak
- Kartu keluarga terbaru
5. Untuk Tuntutan Nafkah:
- Dokumen penghasilan suami
- Slip gaji atau bukti pendapatan lainnya
6. Kebutuhan Saksi:
- Minimum 2 orang
- Dapat berasal dari:
* Pihak keluarga
* Orang terdekat yang mengetahui kondisi rumah tangga
Kami menyediakan jasa pendampingan hukum komprehensif bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri dalam pengurusan perceraian. Layanan kami mencakup penanganan perkara di dua jenis pengadilan:
Diperuntukkan bagi pemeluk agama Islam
Basis hukum: Buku nikah terbitan KUA
Proses sesuai ketentuan hukum Islam dan perundang-undangan
Melayani penganut agama:
Kristen Protestan
Katolik
Hindu
Buddha
Konghucu
Basis hukum: Akta perkawinan dari Disdukcapil
Klien tidak perlu hadir secara fisik di Indonesia
Pengurusan dokumen komprehensif
Dapat mengintegrasikan tuntutan:
Hak asuh anak
Nafkah anak
Tunjangan mantan istri
Surat Kuasa dengan legalisasi KBRI setempat
Identitas lengkap:
KTP Penggugat/Pemohon
Alamat detail Tergugat/Termohon
Dokumen Pernikahan:
Buku Nikah KUA (Muslim)
Akta Perkawinan Disdukcapil (Non-Muslim)
Untuk Hak Asuh Anak:
Akta Kelahiran Anak
Kartu Keluarga (KK)
Untuk Tuntutan Nafkah:
Bukti penghasilan/slip gaji suami
Dokumen pendukung kebutuhan anak
Kesaksian:
Minimum 2 orang saksi
Dapat berasal dari keluarga/kerabat dekat
Legalisasi KBRI wajib untuk validitas Surat Kuasa
Proses dapat dijalankan tanpa kehadiran klien
Tuntutan tambahan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan utama
Kami menyediakan pendampingan hukum komprehensif untuk proses pembagian harta gono gini dengan memperhatikan yurisdiksi pengadilan:
Pengadilan Agama
Menangani pembagian harta gono gini bagi yang telah bercerai melalui Pengadilan Agama
Proses sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan perundang-undangan
Pengadilan Negeri
Menangani pembagian harta gono gini bagi yang telah bercerai melalui Pengadilan Negeri
Proses mengikuti hukum perdata umum
Dalam proses pembagian harta gono gini, beberapa kriteria penting yang harus diperhatikan:
Kriteria Harta Yang Dapat Dibagi:
Harta yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung
Aset yang didapatkan dari hasil usaha bersama
Properti atau aset yang tercatat sebagai milik bersama
Pengecualian (Tidak Dapat Dibagi):
Harta dari pemberian atau hibah
Aset yang masih dalam status jaminan bank
Properti yang masih dalam masa kredit/KPR
Harta bawaan masing-masing pihak
Untuk memulai proses pembagian harta gono gini, diperlukan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak penggugat
Data alamat lengkap pihak tergugat
Putusan cerai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Akta cerai yang sah
Bukti kepemilikan aset bergerak dan tidak bergerak
Sertifikat atau dokumen legal terkait status kepemilikan
Dokumen pendukung lainnya yang relevan
Minimal dua orang saksi yang dapat memberikan keterangan
Dokumentasi pendukung terkait perolehan harta selama perkawinan
Konsultasi awal dan analisis kasus
Penyusunan dokumen gugatan
Pendampingan selama proses persidangan
Mediasi antar pihak jika diperlukan
Eksekusi putusan pengadilan
Sebagai mitra terpercaya dalam bidang hukum keluarga, kami menyediakan pendampingan komprehensif untuk proses penetapan ahli waris di Pengadilan Agama. Tim pengacara kami akan membantu Anda mulai dari tahap persiapan dokumen hingga proses persidangan.
Kami memberikan pendampingan hukum menyeluruh dalam:
Penyusunan permohonan penetapan ahli waris
Representasi klien di Pengadilan Agama
Proses validasi dan verifikasi dokumen
Konsultasi hukum terkait hak waris
Penetapan ini mencakup tiga elemen krusial:
Pengesahan status pewaris
Identifikasi dan validasi ahli waris yang sah
Penentuan proporsi hak waris masing-masing pihak
Keterlibatan seluruh ahli waris adalah WAJIB dalam proses ini. Kelalaian dalam menyertakan salah satu ahli waris dapat berakibat:
Permohonan ditolak pengadilan
Risiko pembatalan penetapan di kemudian hari
Potensi sengketa waris
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran (prioritas untuk anak pewaris)
Surat Kematian
Buku Nikah
KTP dan KK (jika tersedia)
Dua orang saksi dengan dokumen identitas lengkap
Tim kami akan membantu memastikan kelengkapan seluruh dokumen untuk memperlancar proses penetapan ahli waris Anda.
Kami menyediakan pendampingan hukum komprehensif dalam proses penetapan kewarisan di Pengadilan Agama. Tim profesional kami akan membantu Anda menjalani seluruh tahapan penetapan secara legal dan sistematis.
Dalam proses penetapan ahli waris, kami akan membantu memastikan tiga aspek kunci:
Legitimasi status pewaris yang telah meninggal dunia
Identifikasi dan verifikasi seluruh pihak yang berhak menjadi ahli waris
Penentuan proporsi pembagian warisan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Untuk memastikan proses berjalan lancar, diperlukan dokumen-dokumen berikut:
Kartu Identitas (KTP) semua ahli waris
Kartu Keluarga (KK) semua ahli waris
Akta Kelahiran ahli waris (khususnya anak pewaris)
Surat Kematian pewaris
Buku Nikah/Akta Perkawinan pewaris
Dokumen identitas pewaris (KTP & KK) bila tersedia
Dua orang saksi yang memahami silsilah keluarga
Keberhasilan proses penetapan ahli waris sangat bergantung pada keterlibatan seluruh pihak yang berhak. Penetapan dapat terancam batal atau ditolak jika:
Ada ahli waris yang tidak diikutsertakan
Informasi tidak lengkap atau tidak akurat
Dokumen pendukung tidak memadai
Kami akan membantu memastikan seluruh prosedur dan persyaratan terpenuhi untuk menghasilkan penetapan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Pendampingan profesional dari tim berpengalaman
Proses yang sistematis dan terstruktur
Meminimalisir risiko penolakan atau pembatalan
Konsultasi menyeluruh tentang hak dan kewajiban ahli waris
Perlindungan kepentingan hukum seluruh pihak
Isbat / Itsbat Nikah dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh pasangan suami dan isteri agar perkawinan yang dilakukan menurut syariat Islam tersebut menjadi sah menurut hukum Indonesia, sehingga dapat dikeluarkan “Buku Nikah”.
Dasar hukum Pengajuan Permohonan Itsbat Nikah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan :
“ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”
Adapun pihak yang berhak mengajukan Permohonan Isbat / Isbat Nikah di Pengadilan Agama sesuai Pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam, yaitu :
“ Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.”
Kami menyediakan pendampingan hukum komprehensif untuk proses pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri. Layanan ini dikhususkan bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara agama (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, atau Konghucu) namun belum memiliki pencatatan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Memperoleh legalitas hukum atas perkawinan yang telah dilaksanakan secara agama
Mendapatkan Akta Perkawinan resmi dari Dinas Pencatatan Sipil
Memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keturunannya
Identitas diri (KTP) pasangan suami-istri
Kartu Keluarga terkini
Akta Kelahiran kedua pasangan
Dokumentasi pernikahan secara agama
Akta Kelahiran anak (jika ada dan hendak disahkan)
Dua orang saksi beserta identitasnya
Surat keterangan izin menikah dari kedutaan negara asal
Akta Perceraian
Salinan Putusan Pengadilan tentang perceraian
Permohonan tidak dapat diproses apabila:
Salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah
Dokumentasi pernikahan secara agama tidak lengkap
Persyaratan administratif tidak terpenuhi
Konsultasi awal dan analisis dokumen
Penyusunan permohonan pengesahan
Pendampingan sidang di Pengadilan Negeri
Fasilitasi pengurusan Akta Perkawinan
Konsultasi pasca penetapan
Penanganan oleh pengacara berpengalaman
Proses yang efektif dan efisien
Kerahasiaan informasi klien terjamin
Pendampingan hingga terbitnya Akta Perkawinan
Kantor kami menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan hukum profesional untuk proses pembatalan perkawinan, baik melalui Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Pembatalan perkawinan merupakan upaya hukum yang sering muncul dalam kasus pernikahan kedua yang dilakukan tanpa persetujuan istri pertama. Dalam situasi ini, istri pertama memiliki landasan hukum untuk mengajukan pembatalan perkawinan melalui jalur pengadilan.
Pasangan suami atau istri
Anggota keluarga dalam garis keturunan vertikal ke atas
Pejabat berwenang (selama ikatan perkawinan masih berlangsung)
Pejabat yang mendapat penunjukan resmi
Pihak berkepentingan (setelah perkawinan dinyatakan putus)
Identitas Pemohon:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Perkawinan:
Buku Nikah/Akta Perkawinan Pemohon
Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah/Akta Perkawinan Disdukcapil pihak Tergugat
Dokumen Pendukung:
Akta Kelahiran Anak (jika ada)
Data alamat lengkap Tergugat
Minimal dua orang saksi
Kami menyediakan pendampingan komprehensif meliputi:
Analisis kasus dan dokumen
Penyusunan gugatan
Pendampingan sidang
Konsultasi berkelanjutan
Penyelesaian proses administrasi
Ditangani oleh pengacara berpengalaman
Kerahasiaan informasi terjaga
Pendekatan profesional
Solusi hukum yang terukur
Sebagai mitra hukum terpercaya, kami menyediakan layanan pendampingan profesional untuk pengurusan perwalian anak melalui jalur pengadilan. Tim kami hadir untuk memastikan proses perwalian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Agama: Untuk pemohon beragama Islam
Pengadilan Negeri: Untuk pemohon beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu
Orangtua biologis (terutama dalam kasus salah satu orangtua telah meninggal)
Anggota keluarga dari pihak anak
Pihak yang memiliki hubungan persaudaraan
Individu di luar keluarga
Institusi berbadan hukum
Untuk kategori pemohon selain orangtua kandung, proses perwalian mengacu pada ketentuan PP No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Identitas Pemohon:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga
Dokumen pernikahan/perceraian yang relevan
Dokumen Anak:
Akta Kelahiran
Kartu Keluarga (bila tersedia)
Dokumen Pendukung:
Surat keterangan kematian orangtua (jika relevan)
Dokumen kepemilikan aset (jika diperlukan untuk kepentingan anak)
Catatan: Setiap kasus perwalian memiliki karakteristik unik. Konsultasikan kasus Anda dengan tim kami untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan situasi spesifik Anda.
Kantor hukum kami menyediakan pendampingan komprehensif dalam proses pengajuan permohonan atau gugatan penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama. Layanan ini bertujuan memastikan status hukum anak melalui penetapan ayah biologis secara legal, yang kemudian dapat dicatatkan dalam akta kelahiran anak.
Layanan ini berpijak pada ketentuan Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai dasar hukum utama dalam penentuan asal usul anak.
Terdapat dua jalur prosedur yang dapat ditempuh:
Permohonan Bersama (Voluntair)
Diajukan secara bersama oleh kedua orang tua biologis
Proses lebih sederhana karena bersifat kesepakatan
Tidak ada pihak yang diperkarakan
Gugatan Individual (Contentiosa)
Diinisiasi oleh ibu biologis
Ditujukan kepada pihak ayah biologis yang belum mengakui
Melibatkan proses pembuktian lebih kompleks
Dokumen yang perlu disiapkan:
Kartu Identitas (KTP) Pemohon/Penggugat
Data Kependudukan (Kartu Keluarga) Pemohon/Penggugat
Dokumen Kelahiran:
Surat Keterangan Lahir dari institusi kesehatan, atau
Akta Kelahiran anak (jika hanya tercantum nama ibu)
Bukti Pendukung:
Hasil Tes DNA (jika tersedia)
Keterangan minimal 2 orang saksi
Alamat lengkap Tergugat (khusus untuk jalur gugatan)
Kami memberikan pendampingan penuh mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, hingga proses persidangan untuk memastikan kepentingan hukum Anda dan anak terpenuhi secara optimal.
Kami menyediakan pendampingan hukum komprehensif dalam proses adopsi anak, meliputi prosedur di Dinas Sosial hingga pengesahan di Pengadilan.
Pengadilan Agama: Untuk pemohon beragama Islam
Pengadilan Negeri: Untuk pemohon beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu
Usia maksimal 18 tahun
Status anak terlantar/ditelantarkan
Berada dalam pengasuhan keluarga/lembaga
Membutuhkan perlindungan khusus
Prioritas Utama: Anak di bawah 6 tahun
Pertimbangan Khusus:
Usia 6-12 tahun (dengan alasan mendesak)
Usia 12-18 tahun (memerlukan perlindungan khusus)
Tahap Permohonan Awal
Pengajuan ke Dinas Sosial
Mendapatkan rekomendasi adopsi
Tahap Penetapan Hukum
Pengajuan permohonan ke pengadilan berwenang
Proses penetapan status hukum adopsi
Konsultasi menyeluruh tentang persyaratan
Pendampingan penyusunan dokumen
Asistensi proses di Dinas Sosial
Representasi di pengadilan
Pengurusan dokumen legal terkait
Tim hukum kami siap membantu memberikan konsultasi detail mengenai persyaratan dokumen dan prosedur adopsi sesuai dengan situasi spesifik Anda.
Kami menyediakan pendampingan hukum komprehensif untuk proses pengesahan anak melalui Pengadilan Negeri. Layanan ini ditujukan bagi orang tua yang ingin memberikan status hukum yang sah bagi anak yang lahir di luar perkawinan resmi.
Orang tua wajib terlebih dahulu melegalkan status perkawinan mereka
Pengajuan permohonan ke Pengadilan Negeri
Pencatatan di akta kelahiran (catatan pinggir)
Status hukum anak yang legal dan terjamin
Pencantuman nama kedua orang tua biologis di akta kelahiran
Perlindungan hak-hak anak secara hukum
Kami membantu proses pengakuan anak melalui dua jalur:
Pengajuan ke Pengadilan Negeri
Pendaftaran langsung ke Dinas Pencatatan Sipil
Tidak mensyaratkan perkawinan resmi orang tua
Proses lebih fleksibel
Tetap memberikan kepastian hukum bagi anak
Memastikan pencatatan resmi kedua orang tua biologis
Memberikan status hukum yang jelas
Melindungi hak-hak anak di mata hukum
Konsultasi awal menyeluruh
Penyiapan dokumen hukum
Pendampingan di pengadilan
Koordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil
Pemantauan proses hingga selesai
Untuk informasi detail mengenai persyaratan dokumen specific case, silakan konsultasikan langsung dengan tim hukum kami.
Setiap kasus memiliki karakteristik unik yang memerlukan pendekatan berbeda. Konsultasi awal akan membantu menentukan strategi terbaik sesuai kondisi Anda.
Kami menyediakan pendampingan hukum komprehensif untuk proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mencakup:
Penyusunan permohonan Peninjauan Kembali
Pembuatan memori Peninjauan Kembali
Penyusunan kontra memori Peninjauan Kembali
Layanan kami mencakup perkara-perkara dalam bidang:
Hukum Keluarga
Perkara perceraian
Sengketa hak asuh anak
Pembagian harta gono-gini
Sengketa warisan
Hukum Perdata
Perkara wanprestasi
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)
Hukum Ekonomi Syariah
Sengketa ekonomi syariah
Perkara perbankan syariah
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai:
Persyaratan pengajuan
Dokumen yang diperlukan
Prosedur dan timeline
Analisis prospek perkara
Estimasi biaya
Silakan menghubungi tim konsultan hukum kami untuk penjadwalan konsultasi awal.
Catatan: Setiap perkara memiliki karakteristik unik yang memerlukan analisis mendalam untuk menentukan strategi Peninjauan Kembali yang tepat.
Jasa pembuatan perjanjian perkawinan dalam 2 (dua) pilihan waktu pilihan, yaitu:
Perjanjian Pra Nikah (prenuptial agreement) yaitu perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum menikah;
Perjanjian Pasca Nikah (postnuptial agreement) yaitu perjanjian perkawinan yang dibuat setelah menikah.
Jangka waktu penyelesaian :
5 hari s/d 7 hari
Kantor Hukum Kami melayani pembuatan perjanjian pembagian harta gono gini.
Perjanjian ini hanya bisa dibuat ketika suami dan isteri sudah sama-sama telah sah bercerai dengan memiliki putusan cerai serta akta cerai.
Perjanjian ini hanya bisa dibuat apabila mantan suami dan mantan isteri bersepakat tanpa ada tekanan dari pihak manapun untuk membuat perjanjian tersebut.
Syarat dan ketentuan :
KTP mantan isteri dan mantan suami;
NPWP;
Kartu Keluarga (KK);
Putusan Cerai;
Akta Cerai;
Data asset bergerak atau tidak bergerak yang akan dibagi.
Kami menyediakan layanan pendampingan komprehensif dalam proses legalisasi dokumen perceraian melalui berbagai instansi resmi. Layanan ini dirancang khususnya bagi WNI yang memerlukan pengesahan dokumen perceraian untuk kepentingan di luar negeri, terutama untuk rencana pernikahan.
Kami membantu proses legalisasi berjenjang melalui institusi berwenang:
Pengesahan di Mahkamah Agung RI
Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM
Pengesahan di Kementerian Luar Negeri
Legalisasi akhir di Kedutaan Besar negara tujuan
Surat pemberian kuasa bermaterai kepada perwakilan kami
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
Dokumen putusan perceraian yang asli
Akta perceraian yang asli
Pengurusan menyeluruh tanpa perlu kehadiran klien
Pendampingan dari awal hingga selesai
Jaminan keaslian dokumen legalisasi
Proses yang efisien dan profesional
Konsultasi tentang prosedur dan persyaratan terkait
Memastikan keabsahan dokumen untuk penggunaan internasional
Memudahkan proses administrasi di luar negeri
Memberikan kepastian hukum bagi dokumen perceraian
Memperlancar proses pernikahan di luar negeri
Catatan: Waktu pengurusan dan biaya dapat bervariasi tergantung pada negara tujuan dan kompleksitas prosedur yang diperlukan.
Legal Keluarga menyediakan pendampingan hukum komprehensif untuk proses kasasi di Mahkamah Agung, meliputi penyusunan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi.
Kami menangani upaya kasasi untuk perkara:
Perceraian dan Hak Pengasuhan Anak
Pembagian Harta Gono-Gini
Sengketa Waris
Perkara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Sengketa Ekonomi Syariah
Permohonan Kasasi:
Batas waktu: 14 hari sejak putusan dibacakan atau
14 hari sejak pemberitahuan putusan diterima
Memori Kasasi:
Wajib diajukan
Batas waktu: 14 hari setelah pemberitahuan putusan
Kontra Memori Kasasi:
Batas waktu: 14 hari setelah pihak termohon menerima memori kasasi
Untuk informasi detail mengenai:
Persyaratan dokumen
Prosedur pengajuan
Biaya layanan
Konsultasi awal
Silakan menghubungi tim Legal Keluarga untuk panduan lebih lanjut.
Pendampingan oleh pengacara berpengalaman
Penanganan profesional dan terstruktur
Konsultasi menyeluruh
Pemahaman mendalam tentang prosedur kasasi
Penyusunan dokumen hukum yang komprehensif
Kami menyediakan pendampingan hukum komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi, meliputi:
Pengajuan permohonan banding
Penyusunan memori banding
Pembuatan kontra memori banding
Layanan banding kami mencakup perkara-perkara:
Kasus Keluarga:
Perceraian dan perwalian anak
Pembagian aset perkawinan (gono-gini)
Sengketa warisan
Kasus Perdata:
Perkara wanprestasi
Gugatan perbuatan melawan hukum
Perkara ekonomi syariah
Tenggat Waktu Pengajuan:
Batas waktu permohonan: 14 hari sejak:
Putusan dibacakan, atau
Pemberitahuan putusan diterima
Prosedur Memori Banding:
Pengajuan bersifat opsional (tidak wajib)
Dapat diajukan sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi
Tidak ada batasan waktu spesifik, namun disarankan segera
Ketentuan Kontra Memori:
Batas waktu pengajuan: 14 hari setelah penerimaan memori banding oleh pihak Terbanding
Untuk informasi detail mengenai:
Persyaratan dokumen
Prosedur pengajuan
Estimasi biaya
Strategi penanganan
Silakan menghubungi tim legal kami untuk konsultasi mendalam sesuai kebutuhan kasus Anda.
Upaya hukum perlawanan diajukan oleh pihak Tergugat/ Termohon yang tidak hadir sama sekali ke pengadilan dengan tujuan membatalkan putusan pengadilan yang telah diputus secara versten (tanpa hadirnya Tergugat).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan perlawanan/ verzet :
Jangka waktu pengajukan perlawanan / verzet tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari setelah pihak yang tidak hadir menerima surat pemberitahuan putusan dari pengadilan;
Perlawanan / Verzet diajukan dalam bentuk permohonan secara tertulis ke Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasan keberatan dan ingin membatalkan putusan cerai tersebut.
Perlawanan dapat diajukan oleh pihak Tergugat dalam beberapa kasus, seperti :
Perlawanan terhadap putusan cerai & hak asuh anak;
Perlawanan terhadap putusan pembagian harta gono gini;
Perlawanan terhadap putusan pembagian waris;
Perlawanan terhadap putusan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Perlawanan terhadap putusan sengketa ekonomi syari’ah.
Kantor hukum kami menyediakan layanan komprehensif dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri, meliputi:
Kami memberikan pendampingan profesional bagi klien yang mengajukan:
Gugatan Wanprestasi (Pelanggaran Perjanjian)
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan bagi klien yang menerima gugatan dalam perkara:
Tuduhan Wanprestasi
Tuduhan Perbuatan Melawan Hukum
Kami memiliki pengalaman mendalam dalam menangani berbagai perkara perdata, termasuk:
Penyelesaian Sengketa Utang-Piutang
Sengketa Properti dan Pertanahan
Pelanggaran Kontrak Bisnis
Untuk memulai proses pendampingan hukum, kami menyediakan konsultasi mengenai:
Analisis kasus
Persyaratan dokumen
Strategi penanganan perkara
Estimasi waktu dan biaya
Hubungi tim kami untuk mendapatkan panduan lengkap tentang dokumen yang perlu disiapkan dan langkah-langkah penanganan kasus Anda.